Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan dua pelaku yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat pengawas perikanan Stasiun PSDKP Tarakan di wilayah perairan Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, 24 September 2020.
"Pelaku dengan inisial S dan T saat ini telah diamankan oleh aparat kami di stasiun PSDKP Tarakan," ungkap Tb Haeru Rahayu,
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, diketahui kedua pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium.
Hal tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan ditemukannya tiga liter potasium cair dan delapan buah potasium padat bersama dengan barang bukti lainnya.
"Sejumlah alat bukti terkait dengan kegiatan destructive fishing telah diamankan oleh aparat kami," ujar Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.
Baca juga: KKP gencarkan kampanye larang penangkapan komoditas ikan yang merusak
Kedua pelaku tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 8 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Pemberantasan destructive fishing ini merupakan salah satu prioritas kami, oleh sebab itu pelaku akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Tebe.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan bahwa berbagai praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian bersama.
KKP dengan dukungan berbagai instansi terkait lainnya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah dan pendekatan preventif dalam rangka menekan laju destructive fishing ini.
Namun, Eko juga memahami bahwa tentu itu memerlukan waktu dan tidak mudah merubah paradigma berpikir pelaku. "Bersama berbagai instansi terkait kami terus mendorong program-program penyadartahuan", jelasnya.
Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terdiri antara lain 11 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 1 kasus penggunaan racun ikan.
Baca juga: Tangkap ikan destruktif di Indonesia, Filipina naik selama COVID-19
Baca juga: Menteri Edhy beberkan KKP telah tangkap 71 kapal ikan ilegal
KKP amankan dua penangkap ikan dengan bahan kimia berbahaya
26 September 2020 19:25 WIB
Sejumlah alat bukti dari aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak, yang berhasil dikumpulkan petugas dari pelaku. ANTARA/HO-KKP
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020
Tags: