Pengadilan Kabulkan Ekstradisi Buron Narkoba Australia
22 Februari 2010 14:41 WIB
Warga Australia yang juga berkewarganegaraan Inggris, Timothy Geoffrey Lee (kanan) mendengarkan putusan hakim saat sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2). (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan pemerintah Australia untuk esktradisi Timothy Geoffrey Lee, buronan narkoba yang diketahui kabur sejak 2006 dari Negara Kanguru itu ke Indonesia.
"Mengabulkan permintaan ekstradisi dan menetapkan Timothy dapat diesktradisi ke Australia. Tidak ada upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Daniel Pallitin saat pembacaan putusan terhadap permohonan ekstradisi di PN Denpasar, Senin.
Keputusan itu ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan itu telah memenuhi syarat untuk esktradisi terhadap pria berkwarganegaraan ganda itu.
Majelis hakim tidak memeriksa materi atau pokok perkara Timothy serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah dalam kasus pidana yang disangkakan di negaranya.
"Kami hanya mempertimbangkan apakah tuduhan pidana yang dituduhkan pemerintah Australia terhadap termohon (Timothy) telah memenuhi syarat untuk esktradisi," katanya di hadapan penasihat hukum Tomothy, Erwin Siregar, dan Jaksa Ida Bagus Argitha Chandra.
Pallitin menyatakan, berdasar Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2009, disimpulkan bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap pria kelahiran Inggris itu merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan untuk diesktradisi.
"Pengajuan jaksa cukup beralasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi," katanya dalam sidang yang mendapat perhatian media nasional dan Australia itu.
Penasihat hukum Erwin Siregar memandang penetapan ekstradisi itu tidak bermasalah, karena Timothy memang akan kembali ke Australia untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.
"Perkara yang disangkakan sesuai UU Ekstradisi mendapat prioritas untuk diselesaikan. Mungkin butuh waktu enam bulan hingga setahun baru bisa dilakukan esktradisi, padahal kami berharap bisa secepatnya diekstradisi," ucap Erwin.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan ke pemerintah Australia, lewat Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan setempat, agar Timothy tidak perlu disidang esktradisi di Bali.
"Itu karena pria yang diduga pemilik kokain seberat 1,009 kilogram itu sudah berniat kembali ke negeri Kanguru. Harapan kami dalam tiga bulan ini sudah bisa kembali," ujar Erwin.
Timothy kabur dari negaranya sejak 2006 setelah polisi setempat menemukkan narkoba kokain di kotak penyimpanan. Tahun 2008, Australia mendapat kabar Timothy berada di Bali, namun baru tertangkap Satnarkoba Polda Bali di vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, pada 9 Februari 2010 dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu. (*)
M026/E011/AR09
"Mengabulkan permintaan ekstradisi dan menetapkan Timothy dapat diesktradisi ke Australia. Tidak ada upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Daniel Pallitin saat pembacaan putusan terhadap permohonan ekstradisi di PN Denpasar, Senin.
Keputusan itu ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan itu telah memenuhi syarat untuk esktradisi terhadap pria berkwarganegaraan ganda itu.
Majelis hakim tidak memeriksa materi atau pokok perkara Timothy serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah dalam kasus pidana yang disangkakan di negaranya.
"Kami hanya mempertimbangkan apakah tuduhan pidana yang dituduhkan pemerintah Australia terhadap termohon (Timothy) telah memenuhi syarat untuk esktradisi," katanya di hadapan penasihat hukum Tomothy, Erwin Siregar, dan Jaksa Ida Bagus Argitha Chandra.
Pallitin menyatakan, berdasar Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2009, disimpulkan bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap pria kelahiran Inggris itu merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan untuk diesktradisi.
"Pengajuan jaksa cukup beralasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi," katanya dalam sidang yang mendapat perhatian media nasional dan Australia itu.
Penasihat hukum Erwin Siregar memandang penetapan ekstradisi itu tidak bermasalah, karena Timothy memang akan kembali ke Australia untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.
"Perkara yang disangkakan sesuai UU Ekstradisi mendapat prioritas untuk diselesaikan. Mungkin butuh waktu enam bulan hingga setahun baru bisa dilakukan esktradisi, padahal kami berharap bisa secepatnya diekstradisi," ucap Erwin.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan ke pemerintah Australia, lewat Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan setempat, agar Timothy tidak perlu disidang esktradisi di Bali.
"Itu karena pria yang diduga pemilik kokain seberat 1,009 kilogram itu sudah berniat kembali ke negeri Kanguru. Harapan kami dalam tiga bulan ini sudah bisa kembali," ujar Erwin.
Timothy kabur dari negaranya sejak 2006 setelah polisi setempat menemukkan narkoba kokain di kotak penyimpanan. Tahun 2008, Australia mendapat kabar Timothy berada di Bali, namun baru tertangkap Satnarkoba Polda Bali di vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, pada 9 Februari 2010 dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu. (*)
M026/E011/AR09
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: