Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka kasus pengadaan alat pemadam kebakaran.

"Ismeth diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan informasi, Ismet menjalani pemeriksaa sejak pukul 08.00 WIB dan hingga saat berita ini diturunkan belum keluar dari gedung KPK.

KPK menetapkan Ismeth sebagai tersangka korupsi awal Desember 2009.

Ismeth terkait kasus korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam pernah membeli dua kendaraan pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara -perusahaan Hengky Samuel Daud yang juga terdakwa pada sidang kasus yang sama.

Otorita Batam menunjuk langsung PT Satal Nusantara sebagai rekanan kendaraan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomo Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.

Kemudian Otorita Batam membeli dua unit pemadam kebakaran jenis ME-5 Morita seharga Rp2,12 miliar dan tipe ladder truk merk Morita senilai Rp10,35 miliar kepada PT Satal Nusantara.

Akibat pengadaan dan penunjukan langsung rekanan perusahaan PT Satal Nusantara itu, negara mengalami kerugian Rp2,08 miliar khusus untuk pembelian dua mobil pemadam kebakaran oleh Otoritas Batam itu.

Selain Ismeth, kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran itu, menyeret sejumlah pejabat, yakni Oentarto Sindung Mawardi (mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri), pengusaha Hengky Samuel Daud (pemilik PT Satal Nusantara), Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat) dan Abdullah (Walikota Medan).
(T014/B010)