Bantul (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Suharsono dan Abdul Halim Muslih hanya menerima gaji selama mengambil cuti dari jabatannya untuk menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 sejak 26 September sampai 5 Desember.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Sabtu mengatakan, hak-hak yang sebelumnya diterima bupati dan wakil bupati seperti insentif pajak dan biaya rumah tangga dan lain sebagainya itu selama cuti kampanye Pilkada dari 26 September sampai 5 Desember tidak diberikan.

"Sehingga semua hak-hak selain gaji sudah diinventarisir dan sudah dilakukan berita acara penyerahan terhadap aset dan kami juga selaku pengelola aset daerah juga sudah menerima penyerahan itu," katanya.

Baca juga: Bupati-Wabup Bantul cuti, Gubernur DIY kukuhkan Penjabat Sementara
Baca juga: Gubernur Sutarmidji tekankan Pjs Bupati harus netral dalam Pilkada


Sekda mengatakan, insentif pajak, biaya rumah tangga pada bulan Oktober dan November tidak diberikan kepada kepala daerah yang cuti, selain itu kendaraan dinas dan operasional tidak lagi diberikan hingga selesai masa cuti setelah 5 Desember mendatang.

"Kemudian tenaha PHL (pegawai harian lepas) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang ada di sana (rumah dinas) kita berikan tugas lain, juga mobil dinas yang dipakai tidak diberikan, kalau insentif pajak yang tidak dapat pada Oktober November, karena 6 Desember sudah masuk lagi," katanya.

Sementara itu, Suharsono usai mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di KPU Bantul pada Kamis (24/9) mengatakan siap mengambil cuti dari jabatan kepala daerah mulai 26 September untuk menjalankan kampanye Pilkada.

"Saya mulai cuti 26 (September) besok sampai 5 Desember," kata Suharsono.

Sedangkan Abdul Halim Muslih berpamitan untuk cuti dari Wakil Bupati Bantul melalui akun media sosialnya pada Sabtu (26/9).

Pilkada Bantul 2020 diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati, yaitu Suharsono-Totok Sudarto yang diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS dan PPP, kemudian paslon Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo yang diusung PKB, PDIP, PAN dan Partai Demokrat.

Adapun menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk kampanye Pilkada 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budi Wibowo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul di Kepatihan Yogyakarta.

"Pada hari ini Sabtu, saya Gubernur DIY dengan ini secara resmi mengukuhkan saudara Budi Wibowo, SH, MM, sebagai Penjabat Sementara Bupati Bantul DIY, berdasarkan Keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Sultan dalam sambutan saat pengukuhan.

Baca juga: Pesta demokrasi di tengah pandemi hadirkan akurasi jaminan sehat
Baca juga: Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan