Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI periode 2004-2009, Ferry Mursyidan Baldan, mengingatkan KPU Pusat agar jangan campur tangan dan mengambilalih pelaksanaan Pemilukada di lebih 200 daerah karena bukan porsinya.

"KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga Bawaslu dan Pemerintah daerah segera siap dengan melakukan langkah-langkah tegas dan `clear` (jelas) agar tidak menimbulkan kesan simpang siur," tandasnya di Jakarta, Minggu.

Ia mengingatkan tiga hal yang harus diperhatikan KPU dan instansi terkait lainnya sehingga berbagai masalah mendapatkan solusi.

Pertama, demikian Ferry, adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Apa `guidance' (arahan) dari KPU bagi KPU di daerah untuk melakukan langkah agar problem ketika Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi terulang," ujarnya.

Hal kedua yang perlu mendapat perhatian serius, menurut Ferry Mursyidan Baldan, adalah keberadaan dan kiprah Lembaga Panitia Pengawas (Panwas).

"Filisofis keberadaannya kan adalah dia menjadi `tools` (perangkat) untuk meneruskan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran. Jadi, prinsip dasarnya adalah, pengawasan Pemilukada dilakukan oleh masyarakat, dan Panwas hanya meneruskannya menjadi temuan pelanggaran," katanya.

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, Panwas tidak diletakkan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengawasi.

Ketiga, KPU tidak perlu mencampuri urusan anggaran dan penggabungan jadwal pelaksanaan Pemilukada karena dalam UU tugas KPU hanya melakukan supervisi kepada KPU di daerah, dan KPU di daerahlah yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan Pemilukada.

Jadi, menurut Ferry, KPU Pusat tidak perlu terlalu berlebihan melakukan perannya, apalagi sampai membuat kesepakatan bersama dengan Pemda.

"Serahkanlah semua kepada KPU di daerah yang oleh UU ditentukan sebagai penyelenggara Pemilukada," tegas salah satu pentolan Ormas Nasional Demokrat ini. (*)

M036/AR09