Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membuka pendaftaran untuk posisi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai awal Oktober 2020 untuk mengisi jabatan tersebut hingga 2026.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam konferensi pers virutal di Jakarta, Jumat, mengatakan lowongan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P dan 98/P Tahun 2020 yang diterbitkan 21 September 2020.

Baca juga: Presiden tetapkan 14 orang Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

Pendaftaran dewan pengawas dan dewan direksi BPJS melalui daring dibuka mulai 1 Oktober hingga 5 Oktober 2020. Proses seleksi administrasi dilakukan pada 6-14 Oktober, dan diumumkan yang lolos seleksi administrasi pada 15 Oktober.

Selanjutnya dilakukan seleksi kompetensi bidang jaminan sosial pada 19 Oktober, dan diumumkan hasilnya pada 2-3 November. Setelahnya akan ada tanggapan masyarakat dari hasil pengumuman tersebut pada 15 Oktober hingga 9 November 2020.

Baca juga: Diskon iuran hingga 99 persen kala COVID-19

Para calon anggota yang sudah terseleksi bisa memberikan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat pada 10-12 November. Kemudian dilanjutkan dengan tes psikologi dan profil asesmen, seleksi pemaparan visi misi dan wawancara serta tes kesehatan sepanjang November yang pengumuman hasilnya pada 3 Desember.

Kemudian panitia seleksi akan mengajukan nama-nama calon dewan pengawas dan dewan direksi BPJS kepada Presiden berdasarkan urutan penilaian hasil tes untuk kemudian ditetapkan kepastiannya pada 4 Desember 2020. Dewan pengawas dan dewan direksi BPJS akan ditetapkan oleh Presiden dan mulai bekerja pada 19 Februari 2021.

Baca juga: BPJS Kesehatan jaga kualitas layanan di era adaptasi kebiasaan baru

Adapun persyaratan untuk mendaftar lowongan jabatan tersebut antara lain WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.

Selanjutnya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

Juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Selain itu ada pula persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS yaitu pendidikan minimal S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.

Sedangkan persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS adalah pendidikan paling rendah S1, memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan atau bidang lain, serta memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kendari luncurkan program relaksasi iuran