AAJI usul penjualan "unit link" digital disahkan permanen
25 September 2020 16:59 WIB
Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator agar relaksasi penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link secara digital, disahkan menjadi kebijakan permanen.
"Kami akan ajak OJK untuk diskusi kembali. Kalau kami bisa meyakinkan lebih banyak manfaatnya, untuk ini bisa (relaksasi) dipermanenkan," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon ketika memaparkan kinerja asuransi jiwa semester I 2020 secara virtual di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi jiwa dalam menjual produk asuransi itu secara virtual atau video call karena pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak.
Sedangkan, dalam aturan sebelum terjadi pandemi, penjualan produk unit link dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
Skema itu, kata dia, dinilai membantu kinerja industri asuransi untuk memasarkan produk sekaligus mendorong konsumen makin sadar untuk berasuransi.
Regulator, kata dia, menekankan kehati-hatian dalam menjalankan relaksasi tersebut di tengah pandemi COVID-19.
AAJI kemudian meminta perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam melakukan relaksasi tersebut.
"Ke depan ini akan menjadi semakin baik karena tingkat kehati-hatian dipaksa naik dan masyarakat yang bisa menjangkau akan makin banyak," katanya.
Namun, Budi belum dapat memberikan capaian penjualan unit link yang diperoleh industri asuransi jiwa setelah adanya relaksasi tersebut.
Meski demikian, ia memberikan gambaran kinerja pendapatan premi selama semester I 2020 yang turun tidak signifikan yakni 2,5 persen dari dari Rp90,25 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp88,02 triliun.
Unit link, kata dia, menyumbang 60-70 persen pendapatan premi bagi industri asuransi jiwa dan menjadi produk utama.
"Sepanjang kuartal I-II 2020 unit link masih menjadi produk dominan karena turunnya hanya 2,5 persen. Beda cerita jika turunnya 60 persen, maka mungkin unit link tidak terpasarkan," katanya.
Baca juga: AAJI: Pendapatan asuransi jiwa turun 38,7 persen semester I 2020
Baca juga: AAJI catat pembayaran klaim terkait COVID-19 capai Rp216 miliar
Baca juga: Industri asuransi jiwa bayar klaim Rp35,5 triliun meski kinerja turun
"Kami akan ajak OJK untuk diskusi kembali. Kalau kami bisa meyakinkan lebih banyak manfaatnya, untuk ini bisa (relaksasi) dipermanenkan," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon ketika memaparkan kinerja asuransi jiwa semester I 2020 secara virtual di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi jiwa dalam menjual produk asuransi itu secara virtual atau video call karena pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak.
Sedangkan, dalam aturan sebelum terjadi pandemi, penjualan produk unit link dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
Skema itu, kata dia, dinilai membantu kinerja industri asuransi untuk memasarkan produk sekaligus mendorong konsumen makin sadar untuk berasuransi.
Regulator, kata dia, menekankan kehati-hatian dalam menjalankan relaksasi tersebut di tengah pandemi COVID-19.
AAJI kemudian meminta perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam melakukan relaksasi tersebut.
"Ke depan ini akan menjadi semakin baik karena tingkat kehati-hatian dipaksa naik dan masyarakat yang bisa menjangkau akan makin banyak," katanya.
Namun, Budi belum dapat memberikan capaian penjualan unit link yang diperoleh industri asuransi jiwa setelah adanya relaksasi tersebut.
Meski demikian, ia memberikan gambaran kinerja pendapatan premi selama semester I 2020 yang turun tidak signifikan yakni 2,5 persen dari dari Rp90,25 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp88,02 triliun.
Unit link, kata dia, menyumbang 60-70 persen pendapatan premi bagi industri asuransi jiwa dan menjadi produk utama.
"Sepanjang kuartal I-II 2020 unit link masih menjadi produk dominan karena turunnya hanya 2,5 persen. Beda cerita jika turunnya 60 persen, maka mungkin unit link tidak terpasarkan," katanya.
Baca juga: AAJI: Pendapatan asuransi jiwa turun 38,7 persen semester I 2020
Baca juga: AAJI catat pembayaran klaim terkait COVID-19 capai Rp216 miliar
Baca juga: Industri asuransi jiwa bayar klaim Rp35,5 triliun meski kinerja turun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: