Satgas COVID-19: Pengendalian penularan di industri sebenarnya mudah
25 September 2020 16:37 WIB
Dokumen: Sejumlah buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Jalan Industri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/17.)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Djazuli Chalidyanto mengatakan pengendalian penularan COVID-19 di industri dan perkantoran sebenarnya relatif mudah dilakukan tetapi belum optimal.
"Menurut saya sebenarnya mudah karena industri dan perkantoran terorganisasi dan ada pemimpinnya. Tinggal kebijakan pengendalian harus jelas sampai ke tingkat pelaksana," kata Djazuli dalam bincang-bincang Satgas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat.
Baca juga: Satgas identifikasi tiga penyebab angka positif COVID-19 terus naik
Djazuli mengatakan kebijakan pengendalian manusia dan lingkungan untuk mencegah penularan COVID-19 di industri dan perkantoran harus rinci, misalnya tentang pembagian waktu istirahat agar tidak terjadi penumpukan orang saat makan siang.
Selain itu, pengendalian penularan COVID-19 juga sebenarnya relatif mudah, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Baca juga: Positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.823, sembuh 4.343 orang
"Tiga perilaku itu yang diharapkan bisa dilakukan para pekerja di mana saja, baik di tempat kerja, di kantor, di industri, maupun di rumah," tuturnya.
Khusus untuk pengelola industri dan perkantoran, Djazuli mengatakan perlu memperhatikan tiga tahapan yang berisiko terjadi penularan COVID-19.
Pertama adalah saat pekerja datang ke kantor atau industri, kedua adalah saat pekerja berada di kantor atau kawasan industri, dan ketiga saat pekerja dalam perjalanan pulang hingga di rumah.
Baca juga: Satgas: Waspadai klaster COVID-19 dari lokasi pengungsian bencana
Tahapan pertama dan kedua tersebut masih berada di bawah kendali pengelola industri dan perkantoran. Pekerja yang diketahui sakit sebaiknya tidak usah masuk kerja dan di tempat kerja diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan protokol kesehatan.
"Yang ketiga perlu perhatian lebih karena penularan COVID-19 dapat terjadi ketika pekerja pulang, baik di kendaraan umum atau di rumah," katanya.
Baca juga: Kasus baru positif COVID-19 Indonesia tertinggi lagi, 4.634 orang
Karena itu, Djazuli menyarankan untuk mencegah klaster industri atau perkantoran terjadi, pengelola industri dan kantor membangun jejaring komunikasi melalui berbagai sarana untuk mengingatkan pekerja agar tetap menjalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
"Ekstremnya, setiap dua jam sekali pekerja diberikan pesan edukasi untuk menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Reisa paparkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia capai 58.378 orang
"Menurut saya sebenarnya mudah karena industri dan perkantoran terorganisasi dan ada pemimpinnya. Tinggal kebijakan pengendalian harus jelas sampai ke tingkat pelaksana," kata Djazuli dalam bincang-bincang Satgas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat.
Baca juga: Satgas identifikasi tiga penyebab angka positif COVID-19 terus naik
Djazuli mengatakan kebijakan pengendalian manusia dan lingkungan untuk mencegah penularan COVID-19 di industri dan perkantoran harus rinci, misalnya tentang pembagian waktu istirahat agar tidak terjadi penumpukan orang saat makan siang.
Selain itu, pengendalian penularan COVID-19 juga sebenarnya relatif mudah, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Baca juga: Positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.823, sembuh 4.343 orang
"Tiga perilaku itu yang diharapkan bisa dilakukan para pekerja di mana saja, baik di tempat kerja, di kantor, di industri, maupun di rumah," tuturnya.
Khusus untuk pengelola industri dan perkantoran, Djazuli mengatakan perlu memperhatikan tiga tahapan yang berisiko terjadi penularan COVID-19.
Pertama adalah saat pekerja datang ke kantor atau industri, kedua adalah saat pekerja berada di kantor atau kawasan industri, dan ketiga saat pekerja dalam perjalanan pulang hingga di rumah.
Baca juga: Satgas: Waspadai klaster COVID-19 dari lokasi pengungsian bencana
Tahapan pertama dan kedua tersebut masih berada di bawah kendali pengelola industri dan perkantoran. Pekerja yang diketahui sakit sebaiknya tidak usah masuk kerja dan di tempat kerja diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan protokol kesehatan.
"Yang ketiga perlu perhatian lebih karena penularan COVID-19 dapat terjadi ketika pekerja pulang, baik di kendaraan umum atau di rumah," katanya.
Baca juga: Kasus baru positif COVID-19 Indonesia tertinggi lagi, 4.634 orang
Karena itu, Djazuli menyarankan untuk mencegah klaster industri atau perkantoran terjadi, pengelola industri dan kantor membangun jejaring komunikasi melalui berbagai sarana untuk mengingatkan pekerja agar tetap menjalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
"Ekstremnya, setiap dua jam sekali pekerja diberikan pesan edukasi untuk menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Reisa paparkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia capai 58.378 orang
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: