Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta Edy waluyo menyatakan pemerintah daerah (pemda) selaku pembuat regulasi harus tegas menegakkan aturan alih fungsi lahan pertanian menjadi lokasi perumahan.

"Pemda harus tegas dalam masalah alih fungsi lahan ini karena pada praktiknya ada kawasan pertanian yang seharusnya tidak boleh untuk perumahan namun diberi izin pembangunanan," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Menurutnya, selama ini REI telah berupaya mentaati koridor yang ada sesuai dengan tata ruang dan wilayah pemda, namun kenyataannya justru pihak regulator sendiri yang tidak tegas.

"Jika dari regulator sendiri tidak tegas maka ini akan memicu terjadinya alih fungsi lahan pertanian semakin tidak terkendali," katanya.

Ia mengatakan, anggota REI selalu ditekankan untuk melakukan pengembangan perumahan sesuai regulasi pemerintah daerah sehingga meminimalisir permasalahan di kemudian hari terutama terkait laih fungsi lahan pertanian dan kawasan resapan air.

"Kami selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait seperti Bappeda, kantor pengendali pertanahan maupun instansi lain yang berwenang dalam masalah perizinan, sehingga lokai-lokasi yang akan dikembangkan memang direncanakan untuk kawasan perumahan," katanya.

Edy mengatakan, kasus-kasus lama yang terkait dengan masalah alih fungsi lahan ini lebih banyak disebabkan karena tidak tegasnya regulator sehingga banyak pengembang yang kemudian melanggar. (*)
V001/H008