Jakarta (ANTARA) - KPK sedang memproses surat pemberhentian Febri Diansyah sebagai kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK.

"Saat ini, Biro SDM (KPK) sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/Plt yang akan menduduki posisi kepala Biro Humas (KPK) sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Diansyah termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.

Baca juga: Novel Baswedan: Febri bekerja baik dan berdedikasi

"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," ujar dia.

Atas kemunduran Diansyah itu, dia pun mengatakan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi masih berjalan seperti biasa. "Sejauh ini, beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa," kata dia.

Baca juga: Febri Diansyah: Kondisi KPK sudah berubah

Diansyah telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekjen, dan kepala Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan terkait pengunduran diri itu disebabkan kondisi politik dan hukum yang dia nilai telah berubah bagi KPK.

Diansyah menjabat sebagai juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK. Diansyah menyatakan tugasnya sebagai juru bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala Biro Humas KPK.

Baca juga: Febri Diansyah berencana bangun gerakan antikorupsi

Saat itu dia menjelaskan ketika dilantik sebagai kepala Biro Humas dan juru bicara KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1/2015 yang mengatur kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala Biro Humas.

Sebelum bergaung ke KPK, dia memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.

Baca juga: Isi surat pengunduran diri eks Jubir KPK Febri