BNPP: Camat di perbatasan negara akan ditambah kewenangannya
25 September 2020 05:44 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jumat (18-9-2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro menyampaikan kewenangan camat di perbatasan negara akan ditambah.
"Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN (pos lintas batas negara) atau belum," kata Suhajar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat.
Menurut dia, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain sehingga kewenangannya ditambah.
Baca juga: Mendagri: Camat harus mampu terjemahkan kebijakan kepala daerah
Baca juga: Mendagri: Camat harus ikut berperan tangani COVID 19
Dalam acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I Suhajar mengatakan bahwa Mendagri sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah struktur organisasi.
Pada acara bertema "Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020" di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dia juga menjelaskan bahwa camat tipe B itu terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.
Maka, lanjut dia, di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas.
"Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah," kata Suhajar.
Baca juga: Kemendagri gelar rakor camat se-Indonesia secara virtual
"Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN (pos lintas batas negara) atau belum," kata Suhajar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat.
Menurut dia, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain sehingga kewenangannya ditambah.
Baca juga: Mendagri: Camat harus mampu terjemahkan kebijakan kepala daerah
Baca juga: Mendagri: Camat harus ikut berperan tangani COVID 19
Dalam acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I Suhajar mengatakan bahwa Mendagri sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah struktur organisasi.
Pada acara bertema "Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020" di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dia juga menjelaskan bahwa camat tipe B itu terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.
Maka, lanjut dia, di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas.
"Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah," kata Suhajar.
Baca juga: Kemendagri gelar rakor camat se-Indonesia secara virtual
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: