Polisi: Pemeriksaan Hadi Pranoto masih tertunda
24 September 2020 21:56 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong kembali tertunda karena yang bersangkutan mengaku kurang sehat.
"Ditengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kesehatannya menurun dan gula darahnya tinggi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Hadi Pranoto penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Yusri menjelaskan Hadi diperiksa pada Rabu (23/9) dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Lantaran Hadi mengaku kurang sehat, polisi akhirnya menunda pemeriksaan Hadi dan akan berkoordinasi dengan pihak kuasa hukumnya menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Hadi Pranoto pada 23 September
"Kita lakukan penundaan, kita akan jadwalkan kembali nanti dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," katanya.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Baca juga: Polda Metro belum berencana periksa ulang Anji
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.
Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
"Ditengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kesehatannya menurun dan gula darahnya tinggi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Hadi Pranoto penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Yusri menjelaskan Hadi diperiksa pada Rabu (23/9) dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Lantaran Hadi mengaku kurang sehat, polisi akhirnya menunda pemeriksaan Hadi dan akan berkoordinasi dengan pihak kuasa hukumnya menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Hadi Pranoto pada 23 September
"Kita lakukan penundaan, kita akan jadwalkan kembali nanti dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," katanya.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Baca juga: Polda Metro belum berencana periksa ulang Anji
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.
Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: