Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, memeriksa Corporate Secretary Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Wijaya Kusuma terkait dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.

Wijaya membenarkan dirinya diperiksa dalam kasus itu. Pemeriksaan itu terkait penayangan produk iklan layanan masyarakat di TPI.

"Kita hanya menayangkan saja," kata Wijaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Menurut dia, proyek itu dikerjakan oleh sejumlah rumah produksi. Sebagai pihak yang hanya menayangkan iklan, dia tidak mengetahui jika ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Wijaya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka JES," katanya.

Kasus itu telah menjerat mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES).

Dia diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek yang bernilai Rp5,6 miliar tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
(F008/R009)