Nunukan (ANTARA) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Makassar, Sulsel yang hilang di hutan Negeri Sarawak Malaysia telah ditemukan dalam kondisi selamat oleh petugas negara itu pada Rabu (23/9) siang.

Koordinator SAR Nunukan, Anggi Endra melalui pesan tertulisnya, Kamis mengaku telah mendapatkan informasi bahwa warga asal Makassar bernama Syamsuddin (51) tersebut telah ditemukan oleh petugas pengukuran hutan Malaysia.

Korban diperkirakan hilang atau kesasar di hutan Lawas Negeri Sarawak saat hendak pulang ke Long Bawan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan pada 16 September 2020.

"Iya, saya dapat informasi korbannya sudah ditemukan oleh petugas ukur hutan Malaysia dalam kondisi selamat," ujar dia. Korban yang kesasar selama enam hari itu ditemukan berada di bawah pohon dalam keadaan lemas karena tidak pernah makan.
Baca juga: Satu WNI di Kuala Lumpur positif COVID-19
Baca juga: Keluarga bersyukur jenazah WNI tewas tertembak di Malaysia dipulangkan


Lokasi penemuan korban masih berada di wilayah Malaysia tepatnya di hutan Bario Lawas Negeri Sarawak.

Informasi dari anak kandung korban bernama Ningsih yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis juga membenarkan, orangtuanya ditemukan dalam kondisi selamat meskipun lemas karena tidak pernah makan selama enam hari.

"Iya bapakku sudah ditemukan oleh petugas Malaysia di Hutan Bario," ucap Ningsih (22). Kebenaran penemuan korban dalam keadaan selamat tersebut, kata dia, karena ayahnya yang menelpon langsung kepada istrinya yang tinggal di Makassar pada Rabu sore sekira pukul 18.30 wita.

Namun, Ningsih beberkan, ayahnya masih ditampung di rumah petugas hutan Malaysia tersebut untuk diamankan hingga kondisi tubuhnya normal. "Bapakku masih di rumah petugas (Malaysia) yang temukan," ucap dia.

Informasi yang diperoleh dari tim SAR Nunukan, korban hilang di tengah hutan Malaysia ketika hendak pulang ke Long Bawan Kecamatan Krayan dengan berjalan kaki akibat tidak memiliki uang untuk biaya pulang ke wilayah Indonesia. Korban dikabarkan telah satu tahun bekerja di Lawas Negeri Sarawak.
Baca juga: WNI asal Sumut terancam hukuman mati di Penang