Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN membuka peluang bagi perusahaan milik negara yang menunggak pajak untuk diselesaikan dengan cara ditanggung pemerintah.

"Kita akan lihat kasus per kasus, apakah dengan cara ditanggung oleh pemerintah cukup reasonable atau tidak. Namun, tetap masih dalam pertimbangan," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, langkah yang akan dilakukan juga harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menginformasikan bahwa dari 100 BUMN penunggak pajak sebanyak 16 perusahaan di antaranya adalah BUMN dengan total tunggakan Rp7,6 triliun.

Kementerian BUMN membantah laporan tersebut, dan setelah diklarifikasi, hanya empat perusahaan milik negara yang menunggak pajak dengan nilai Rp464,4 miliar, antara lain PTPN XIV, Merpati, Djakarta Lloyd.

"Kami sudah memanggil seluruh BUMN yang masuk dalam daftar penunggak pajak Ditjen Pajak, untuk menyelesaikan jika memang ada tunggakan," kata Mustafa.

Empat BUMN Pertamina, Garuda Indonesia, Pertamina, Jamsostek dan Garuda Indonesia, Semen Tonasa, ternyata sudah melunasi kewajibannya.
(R017/B010)