Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dua saksi yang diperiksa pada Rabu adalah Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.

"Dua pejabat Imigrasi kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa lakukan cuci uang dari "fee" Joko Tjandra
Baca juga: Jaksa Pinangki keberatan dengan surat dakwaan
Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa terima suap 500 ribu dolar AS


Hari mengatakan Danang Sukmawan dan Usin dimintai keterangan sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menemui Djoko Tjandra.

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum.

Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.