Kepulauan Meranti (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati daerah tersebut dalam pleno tertutup, Rabu, dan menunda satu pasangan lainnya karena salah satu calon wakil bupati masih positif COVID-19.

"Iya kita laksanakan secara tertutup. Nanti penyerahan (hasil penetapan) langsung ke LO (petugas penghubung) setiap paslonnya saja," kata anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Hanafi melalui pesan singkatnya.

Tiga peserta Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut adalah Hery-Khozin, Adil-Asmar dan Mahmuzin Taher-Nuriman. Sementara pasangan Said Hasyim-Abdul Rauf ditunda penetapannya sampai dengan hasil tes swab Abdul Rauf negatif COVID-19.

"Pasangan Said Hasyim-Rauf akan ditunda setelah 14 hari penetapan, karena calon wakilnya positif COVID-19," kata Hanafi.

Baca juga: Peserta Pilkada Denpasar sepakat tak gelar konser musik saat kampanye
Baca juga: KPU Ngawi tetapkan pasangan "OK" sebagai peserta tunggal Pilkada 2020
Baca juga: Pilkada Lamongan dipastikan diikuti tiga paslon


Jika sampai tempo yang ditetapkan, Abdul Rauf masih positif atau belum sembuh dari COVID-19 maka bakal calon harus dilakukan penggantian. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif COVID-19 dengan mengubah surat pencalonan dan sesuai kesepakatan paslon kepada parpol pengusung.

"Semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pilkada. Baik dari kesehatan hingga penggantian calon," terangnya.

Sementara untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 24 September 2020 di sebuah hotel. Tamu yang hadir akan dibatasi, yang boleh hadir hanya paslon, perwakilan tim kampanye, dan Bawaslu.

Dalam tahapan pengundian, kata Hanafi, paslon Said Hasyim-Abdul Rauf berkemungkinan besar tidak akan hadir. "Pada saat penetapan nomor urut, paslon Said Hasyim-Abdul Rauf hanya mengambil sisa nomor urut setelah ditetapkan sebagai paslon," tutup Hanafi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan calon bupati dan wakil bupati dilarang membawa massa pendukung dalam pengundian nomor urut.

"Berdasarkan pasal 218 KUHP, dijelaskan barang siapa berkerumun dengan sengaja dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang maka bisa diancam dengan pidana penjara hingga 4,5 bulan," ujarnya.

Penetapan paslon cabup-cawabup di Kantor KPU Kepulauan Meranti dijaga ketat oleh aparat keamanan kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, salah satunya kerumunan massa.