Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Gorontalo Rasid H Sayiu di Gorontalo, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengumumkan hasil penetapan melalui rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 226/PL.023-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2020.

Baca juga: Petahana tak lolos, KPU tetapkan dua paslon di Pilkada Banggai
Baca juga: Gagal calon gubernur, Agusrin bakal gugat keputusan KPU Bengkulu
Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Malang 2020


Ia mengatakan daftar nama pasangan calon yang ditetapkan yaitu Tonny S Junus-Daryatno Gobel, diusung dua partai politik yaitu PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 8 kursi.

Nelson Pomalingo-Hendra SHemeto, diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 13 kursi.

Rustam Hs.Akili-Dicky Gobel, diusung NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.

Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak, diusung Partai Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Gerindra dengan 7 kursi di DPRD.