Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta untuk menumbuhkan efek jera di masyarakat.

"Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Kenyataannya, kata dia, warga Jakarta yang melanggar kemudian diberitahu bukan makin baik tapi makin buruk. Satu bulan lalu atau setengah bulan yang lalu Jakarta sudah membaik.

"Sekarang kenapa Jakarta naik ya ternyata karena itu kurang proteksi," katanya.

Nantinya, kata Prasetio, dengan adanya Perda Oenanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan efek jera untuk taat melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang saat ini mulai mengendur.

"Seperti saat ini lalai menggunakan masker dalam berkegiatan, pakai maskerlah. Karena korban sudah banyak, dari pihak kami ada dua orang. Kemudian dari pihak eksekutif salah satunya Pak Sekda, harus lebih hati-hati," kata Prasetio.

Baca juga: Wagub berharap perda bisa untuk tegakkan sanksi pidana
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 1.105


Selain itu, kata Prasetio, Perda COVID-19 ini untuk mendukung tindakan lapangan yang ditegakkan aparat keamanan karena selama ini landasannya hanya menggunakan pergub.

Dia mengatakan sedikitnya ada tiga Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di Jakarta yang sangat berat tugasnya. Yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

"Penindakan itu jelas gak cukuplah pergub. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin," katanya.

Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain:

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.