Wagub berharap perda bisa untuk tegakkan sanksi pidana
23 September 2020 17:35 WIB
Petugas mendata warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat digelar razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Tangerang Selatan di Bintaro, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap adanya peraturan daerah (perda) mengenai penanggulangan COVID-19 bisa untuk menegakkan sanksi pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan.
"Hadirnya perda ini agar nanti diharapkan lebih menyeluruh bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi," kata Ariza (sapaan akrab Ahmad Riza Patria) di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata Ariza, karena ada ketentuan di dalam pergub atau kepgub yang selama ini mengatur penanganan COVID-19, termasuk di Jakarta, tidak bisa mengatur sanksi pidana.
"Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan (sanksi pidana) sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," ujarnya.
Selain itu, kata Ariza, perda yang baru tahap rancangan ini tentu harus menjadi perhatian masyarakat. Semua unit kegiatan usaha perkantoran agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol COVID-19.
Saat ini, kata Ariza, Raperda Penanggulangan COVID-19 ini akan dilakukan pembahasan oleh fraksi-fraksi di DPRD yang nantinya dibacakan saat sidang paripurna DPRD. "Mudah-mudahan perda segera disahkan oleh DPRD," katanya.
Baca juga: Persentase kasus positif Corona Jakarta masih 12,5 persen
Baca juga: Tingkat kesembuhan dari COVID-19 di DKI Jakarta 78,3 persen
Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB serta peningkatan layanan kesehatan.
Selanjutnya pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan serta ketentuan pidana.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
"Hadirnya perda ini agar nanti diharapkan lebih menyeluruh bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi," kata Ariza (sapaan akrab Ahmad Riza Patria) di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata Ariza, karena ada ketentuan di dalam pergub atau kepgub yang selama ini mengatur penanganan COVID-19, termasuk di Jakarta, tidak bisa mengatur sanksi pidana.
"Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan (sanksi pidana) sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," ujarnya.
Selain itu, kata Ariza, perda yang baru tahap rancangan ini tentu harus menjadi perhatian masyarakat. Semua unit kegiatan usaha perkantoran agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol COVID-19.
Saat ini, kata Ariza, Raperda Penanggulangan COVID-19 ini akan dilakukan pembahasan oleh fraksi-fraksi di DPRD yang nantinya dibacakan saat sidang paripurna DPRD. "Mudah-mudahan perda segera disahkan oleh DPRD," katanya.
Baca juga: Persentase kasus positif Corona Jakarta masih 12,5 persen
Baca juga: Tingkat kesembuhan dari COVID-19 di DKI Jakarta 78,3 persen
Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB serta peningkatan layanan kesehatan.
Selanjutnya pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan serta ketentuan pidana.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: