Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan tiga pasangan bakal calon yang mendaftar beberapa waktu lalu menjadi calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi peserta Pilkada 2020.

"Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ini dari hasil rapat pleno yang kemudian dilanjut dengan membuat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomoir: 152/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiyansyah di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, seluruh pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi periode 2020-2024 yang mendaftar dari hasil penelitian dan pemeriksaan seluruh berkas syarat menjadi peserta Pilkada 2020 dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ikut pilkada, Bupati dan Wabup Sukabumi ajukan cuti

Baca juga: Bawaslu: Seluruh calon bupati Sukabumi langgar protokol kesehatan


Meskipun ada beberapa berkas yang kurang, tetapi tim dari masing-masing pasangan calon telah memenuhi berbagai kekurangannya dan hasil pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan layak atau sehat.

Selain itu, koalisi partai politik yang mengusung para calon ini, seluruhnya memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun tiga pasangan calon Bupati dan Wabup Sukabumi yang menjadi peserta Pilkada yakni Abu Bakar-Sirojudin diusung tiga partai yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian Adjo Sardjono-Iman Adinugraha pasangan ini diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung koalisi besar yakni Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat dan Partai Nasdem.

"Setelah penatapan calon kepala daerah peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi maka tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pada Kamis, (24/9) dan setelah itu pada Sabtu, (26/9) masuk tahapan kampanye," tutur-nya.

Budi mengatakan dalam proses pengundian nomor urut, pihaknya telah membatasi jumlah kehadiran untuk tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga tidak ada iring-iringan lagi massa pendukung masing-masing pasangan calon.

Baca juga: KPU Sukabumi pastikan tidak ada bakal calon dari jalur independen