Wagub sebut Raperda COVID-19 merupakan arahan pemerintah pusat
23 September 2020 15:15 WIB
Pelanggar kedisiplinan bermasker mendapat sanksi sosial dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) COVID-19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Ariza (sapaan Ahmad Riza Patria) mengatakan pemerintah pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19.
Baca juga: Wagub minta 82 kelurahan siap hadapi kemungkinan banjir lebih cepat
"Dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Ariza di Jakarta, Rabu.
Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Baca juga: Wagub DKI sebut tidak mudah untuk ambil kebijakan rem darurat
Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.
"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat," tutur Ariza.
Baca juga: Wagub ingatkan gedung harus miliki sistem peringatan dini kebakaran
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
Ariza (sapaan Ahmad Riza Patria) mengatakan pemerintah pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19.
Baca juga: Wagub minta 82 kelurahan siap hadapi kemungkinan banjir lebih cepat
"Dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Ariza di Jakarta, Rabu.
Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Baca juga: Wagub DKI sebut tidak mudah untuk ambil kebijakan rem darurat
Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.
"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat," tutur Ariza.
Baca juga: Wagub ingatkan gedung harus miliki sistem peringatan dini kebakaran
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: