Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memulangkan empat anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga menjadi korban eksploitasi dari dua kapal berbendera Italia setelah ditempatkan secara ilegal di negara tersebut.

"Dua orang ABK yang diselamatkan itu telah bekerja selama 11 bulan, sementara dua lainnya baru baru bekerja dua bulan. Keempat pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tegal, Jawa Tengah itu diberangkatkan oleh sebuah perusahaan yang beralamat di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.

"Para ABK baru mengetahui bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal karena mereka curiga sejak tiba di Italia belum pernah dibawa majikan untuk melapor ke otoritas setempat dan setiap kali ada pemeriksaan mereka selalu diminta bersembunyi," tambahnya.

Selain itu, kata dia, keempat ABK itu melaporkan telah mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan selama bekerja di atas kapal seperti jam kerja melampau batas dengan waktu istirahat hanya tiga jam serta diberi makanan dan minuman yang tidak layak dan terbatas.

Baca juga: ABK WNI tewas, Indonesia minta China hadirkan warganya sebagai saksi

Baca juga: China minta Indonesia ambil tindakan konkret soal tewasnya ABK WNI


Baca juga: Bamsoet: usut tuntas dugaan ABK Indonesia disiksa di kapal China

Ia menjelaskan mereka juga mengaku sering mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan seperti dicaci dan tidak mendapatkan perangkat kesehatan dan keselamatan untuk melindungi diri seperti sarung tangan dan sepatu "boot" ketika bekerja di cuaca tidak bersahabat.

Dikemukakannya juga bahwa mereka juga tidak menjalani proses keimigrasian yang semestinya, dengan dua ABK saat tiba di Italia sampai akhirnya diselamatkan tidak pernah dibawa untuk melapor ke otoritas imigrasi setempat.

Keempat ABK tersebut akhirnya melapor kepada LSM Indonesia's Public Policy Research and Advocacy (IPPRA) yang lewat perwakilannya di Eropa bernama Imelda Prina berkomunikasi dengan BP2MI.

Atas laporan LSM itu, menurut Benny, ia langsung berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Roma.

Usaha dan koordinasi berbagai lembaga itu akhirnya berhasil membantu kepulangan empat ABK tersebut yang sudah tiba di Jakarta pada Selasa (22/9) 2020.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang mengirim keempat orang itu tidak memiliki izin dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan atau surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan menjadikan kasus ini sebagai bagian dari laporan BP2MI ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang kami yakini secara kuat telah melakukan dugaan dalam tindak pidana perdagangan orang, mengirimkan ABK tidak resmi ke negara penempatan," demikian Benny Rhamdani.

Baca juga: Kepala BP2MI dorong perbaiki tata kelola pelindungan ABK

Baca juga: BP2MI bawa 19 calon ABK dari tempat penampungan di Jakarta Utara


Baca juga: Menlu Retno desak China tegakkan hukum atas kasus para ABK Indonesia

Baca juga: Tujuh bulan terakhir, DFW sebut 11 ABK Indonesia wafat dan 2 hilang