"Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka prada MI saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Minggu ini atau paling lambat awal minggu depan, berkas sudah dilimpahkan kepada oditur militer Jakarta," kata Dodik saat jumpa pers, di Markas Puspomad Jakarta, Rabu.
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pengeroyokan. Sementara diketahui Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Danpuspomad sebut 50 prajurit jadi tersangka perusakan Polsek Ciracas
Dalam kesempatan itu, dijelaskan Dodik, dari jajaran polisi militer AD sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 95 orang personel yang terdiri dari 39 satuan. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan status tersangka terhadap 58 personil TNI AD.
"Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak lima orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, satu orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman," ucapnya.
Baca juga: Danpuspomad: 29 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan penganiayaan terhadap masyarakat sipil sebanyak 66 orang.
Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas
"Kita punya rekaman, foto dan data hp serta bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus itu," jelasnya.