Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Doktor Pratama Persadha menyatakan pemberian suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 belum dapat dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik (e-voting) meski Undang-Undang Pilkada sudah mengakomodasinya.
"Terlalu berat menyiapkan infrastrukturnya karena semuanya full electronic, apalagi masalah pengamanan datanya," kata Pratama Persadha menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu pagi, melalui percakapan WhatsApp.
Baca juga: KPU belum putuskan daerah yang menggunakan e-Rekap di Pilkada 2020
Baca juga: KPU berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020
Pratama mengatakan bahwa pelaksanaane-voting, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 85, mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Intinya penyelenggaraan pemilu elektronik harus melihat kesiapan infrastruktur di setiap daerah," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC.
Dengan adanya wacana pilkada diundur karena pandemi COVID-19, kemudian muncul lagi ide tentang e-voting, menurut Pratama, sulit untuk direalisasikan saat ini.
Secara prinsip, kata dia, e-voting bisa dilaksanakan di Tanah Air. Namun, tidak secara 100 persen karena masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.
Kendati demikian, ada jalan tengah bagi wilayah yang sulit internet, yakni pemilihan tetap manual. Namun, hasil penghitungan suara dikumpulkan di satu titik lokasi khusus yang tersambung dengan internet dan sisteme-voting.
Pratama mengatakan bahwa KPU pada Pilkada 2020 menerapkan e-rekap. Hal ini bisa menjadi satu percobaan apakah KPU siap dengan sistem yang lebih sederhana
"Namun, e-rekap juga memiliki kendala sama karena tidak semua terjangkau internet," kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
Dikatakan pula harus ada satu titik lokasi, tempat hasil perhitungan suara dikumpulkan, lalu dikirim dari lokasi tersebut.
Baca juga: Bawaslu ingatkan sejumlah penguatan penting e-Rekap KPU
Baca juga: KPU: e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu
Menurut Pratama, yang harus disiapkan sebenarnya bukan hanya masalah sistem serta infrastruktur internet, melainkan juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai user utamanya.
Selain itu, lanjut dia, faktor keamanan sistem menjadi sangat penting saat menggunakan model pemilu elektronik. Pasalnya, e-voting rawan mengundang kecurangan lewat peretasan.
"Hasilnya bisa dengan mudah didelegitimasi bila ditemukan kecurangan maupun kesalahan sistem," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Jalan panjang menuju e-voting, katanya lagi, masyarakat harus disiapkan dengan edukasi jauh-jauh hari. Minimal pemilu elektronik juga masuk dalam edukasi berkehidupan siber di Tanah Air sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.
Di lain pihak, menurut dia, sistem bisa disinkronisasi dengan database milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga verifikasi menjadi lebih mudah.
Baca juga: Mahfud: Pengumuman paslon pilkada lewat website
Baca juga: Menko Polhukam: Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020
Pakar: "E-voting" belum bisa dilakukan pada Pilkada 2020
23 September 2020 10:32 WIB
Pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: