Batam (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menolak pengenaan pajak daerah terhadap jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk menambah pendapatan asli daerah.
"Pengenaan pajak seperti itu terkesan melegalkan PSK, tentu saja kami menolak dengan tegas," kata Ketua MUI Batam, Usman Ahmad di Batam, Selasa.
Ia mengatakan meskipun mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp6 miliar per tahun, namun, pajak PSK tidak baik untuk masyarakat.
"Dengan alasan apa pun, ulama menolak pemberlakuan pajak, yang kemudian uangnya digunakan untuk masyarakat," kata dia.
Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kepulauan Riau (Kepri) Chablullah Wibisonoyang, yang mengatakan pemberlakuan pajak sama saja dengan melegalkan prostitusi.
Karena bentuk jasa ilegal, kata dia, melanjutkan, maka uang yang dihasilkan juga ilegal. Pengenaan pajak daerah terhadap PSK, lanjut dia, juga bertentangan dengan semangat Batam Bandar Dunia Madani.
"Itu tidak sesuai dengan Bandar Dunia Madani, jadi tidak seharusnya pajaknya kita ambil," kata dia.
Namun, kata dia melanjutkan, jika Pemerintah Kota Batam mengenakan pajak daerah terhadap jasa yang berada di sekitar kawasan prostitusi, maka tidak apa-apa.
"Misalnya, pajak kepada restoran, hotel, taksi dan ojek yang berusaha di sekitar kawasan, maka itu tidak apa-apa," kata dia.
Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Riki Syolihin mengatakan jika pemakai jasa PSK dikenakan pajak 10 persen, maka Batam bisa meraup PAD sekitar Rp6,4 miliar tiap tahun.
Ia mengatakan, di Teluk Pandan memiliki 40 bar yang masing-masing memiliki 30 PSK.
"Jika nilai pajak Rp150.000, dikalikan 1.200 PSK, kali 30 hari kali 12 bulan, maka PAD yang bisa didapat Rp6,4 miliar," kata dia.(Y011/A024)
MUI Batam Tolak Pengenaan Pajak PSK
16 Februari 2010 15:35 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: