Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2021 hasil penyesuaian Badan Anggaran DPR tidak ada perubahan dengan pagu yang disampaikan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
"Komisi VIII DPR dapat menerima pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021 sebesar Rp279.568.938.000 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR," kata Ihsan ketika membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Bintang Darmawati Puspayoga yang diliput secara daring melalui TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
Ihsan mengatakan Komisi VIII DPR juga mendukung penambahan anggaran Rp156.500.000.000 terkait penambahan dua tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan dua penambahan tugas dan fungsi yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: KPPPA fokuskan anggaran untuk tangani COVID-19 pada perempuan-anak
Baca juga: Komisi VIII DPR minta KPPPA perbaiki usulan anggaran untuk provinsi
"Komisi VII DPR mengapresiasi program-program inovatif dan penguatan kelembagaan serta koordinasi dalam pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pada masa pandemi dan menjadi prioritas baik dari sisi strategi, metode, dan teknis pelaksanaan," tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pagu anggaran 2021 Rp279.568.938.000 akan dialokasikan untuk program kesetaraan gender, pelindungan perempuan dan anak serta program dukungan manajemen.
"Program kesetaraan gender, pelindungan perempuan dan anak mendapatkan alokasi Rp141.766.500.000 dan untuk program dukungan manajemen dialokasikan Rp137.802.438.000," jelasnya.
Selain penambahan anggaran Rp156.500.000.000 terkait penambahan dua tugas dan fungsi Kementerian, Bintang mengatakan pihaknya juga tengah menunggu kepastian tentang penambahan anggaran RP11.089.868.000 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan salah satu satuan kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Apabila disetujui, penambahan anggaran itu akan dimanfaatkan untuk meningkatkan peran KPAI sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelindungan anak, pengawasan terhadap implementasi kebijakan pelindungan anak serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem peradilan pidana anak," katanya.
Baca juga: Anggaran 2019 KPPPA lebih kecil
Tidak ada perubahan terhadap pagu anggaran KPPPA
22 September 2020 20:56 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus usai.. ANTARA/M Fikri Setiawan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: