Jakarta (ANTARA) - Kemendikbud menyatakan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk pembayaran hoonor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau BDR.

"Seperti kita ketahui 54 persen honor pendidik itu berasal dari sumbangan pokok pendidikan atau orang tua, tetapi dalam kondisi seperti saat ini lebih dari setengah orang tua tidak menyetor sumbangan pokok pendidikan sehingga guru PAUD mengalami kerentanan," ujar Direktur PAUD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhammad Hasbi, dalam webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemendikbud harap daerah gotong royong sadarkan masyarakat akan PAUD

Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Sebelumnya dana BOP tersebut hanya dapat digunakan untuk transportasi pendidik.

Namun saat ini, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan juga dapat digunakan untuk memberi transportasi pendidik.

"Dengan demikian diharapkan guru dapat keluar dari kerentanan pada masa pandemi COVID-19," tambah dia.

Baca juga: Kemendikbud selenggarakan Festival Seni Siswa Nasional 2020 daring

Pada masa kedaruratan COVID-19, dana BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kemudian juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain.

Kemendikbud mengalokasikan dana BOP PAUD 2020 sebesar Rp4,014 triliun yang disediakan bagi 6.691.207 juta siswa PAUD melalui dua tahap penyaluran.

Baca juga: Kemendikbud minta daerah segera lapor BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap I

Pada tahap pertama, total penerima BOP PAUD sebanyak 182.559 lembaga. Hasbi menambahkan hanya satu kabupaten yang belum tersalurkan dana BOP PAUD nya yakni Kabupaten Manokwari Selatan.

"Ini terjadi karena Kabupaten Manokwari Selatan belum menyampaikan laporan penggunaan dana BOP PAUD pada 2018."

Baca juga: Kemendikbud terbitkan petunjuk teknis bantuan kuota data internet

Selanjutnya rekapitulasi pencairan BOP PAUD tahap satu ke lembaga yakni 86 persen atau 443 kabupaten/kota. Sementara yang belum cair yakni 14 persen atau 71 kabupaten/kota.

Hasbi meminta dinas pendidikan segera melaporkan penggunaan dana BOP PAUD maupun Kesetaraan pada tahap satu karena batas "cut off"pada 30 September 2020.

Laporan tersebut merupakan persyaratan agar dana BOP PAUD dan Kesetaraan tahap dua tersebut dapat tersalurkan ke kabupaten/kota itu.

Baca juga: Kemendikbud siapkan lulusan SMK bekerja di Jepang