Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Dr Amarulla Octavian menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme yang merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Amandemen Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 pada Pasal 43I Ayat (1) tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Octavian mengatakan hal itu saat Webinar Seri Keempat bertajuk "Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional", di Jakarta, Selasa, yang diselenggarakan oleh Indonesia Peace & Conflict Resolution Association (IPCRA), Ikatan Alumni Unhan, dan Pusat Studi Peperangan Asimetris (PUSPA).

Namun, dalam pelaksanaan keamanan nasional disebutkan dalam Undang-undang penanganan terorisme ditangani oleh Polri dan TNI. Polri mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Sementara TNI ada UU Nomor 17 Tahun 1985, UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Dia menekankan bahwa perang melawan tindak pidana terorisme ialah aksi militer dalam konteks penegakan hukum maupun kedaulatan.

Perang melawan tindak pidana terorisme, kata dia, tidak lagi mengandalkan aktor-aktor penyelenggara keamanan nasional semata, tetapi sudah harus melibatkan banyak lembaga negara dan semua institusi pemerintah lainnya.

"Perang melawan tindak pidana terorisme juga harus membangun kerja sama lintasnegara dalam bentuk keamanan dengan semua negara dan organisasi internasional di dunia," tutur Octavian.

Dikatakannya, dalam perspektif TNI, aksi teror adalah sebagai salah satu bentuk OMSP dalam menghadapi peperangan asimetris dengan empat kriteria.

Pertama, yaitu korban atau sasaran teror adalah pejabat negara, institusi sipil dan militer yang menjadi simbol negara.

Kedua, senjata yang digunakan adalah senjata pemusnah massal, nuklir, gas beracun, bakteri atau virus.

Ketiga, terjadi di lautan dan udara yang menjadi kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia.

Keempat, terjadi di kapal atau pesawat registrasi internasional berbendera Indonesia atau negara lain.

"Jika suatu aksi teror terindikasi memenuhi salah satu atau lebih empat kriteria tersebut, maka TNI sah demi hukum untuk bertindak mengatasinya," ucapnya.

Menurut Octavian, di sejumlah negara maju, militer bahkan dilibatkan penuh dan keterlibatannya bersinergi dengan lembaga keamanan nasional setempat. Bahkan, mekanisme militer tersebut dalam penanganan terorisme sangat ideal diterapkan.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat memiliki kekuatan militer dalam menghadapi terorisme. Di antaranya ialah US Navy Seal dan US Delta Force. Setiap badan militer baik US Navy dan US Delta Force punya aturan main dan Undang-undang tersendiri, tetapi berkomitmen bagaimana untuk bekerja sama.

"Jadi di Amerika Serikat itu sebenarnya pasukan antiterornya itu lebih dari enam, tetapi demikian, mereka tidak melihat tumpang tindih kewenangan itu sebagai hal yang negatif. Tumpang tindih kewenangan dilihat positif bagaimana mereka bisa bekerja sama satu dengan yang lainnya, dengan kepolisian, FBI, CIA dan sebagainya," paparnya.

Di Prancis, lanjut Octavian, penanganan antiterorisme ditangani oleh angkatan bersenjata Commandement des Operations Speciales. Sementara Inggris memiliki SAS British Army, di Rusia yaitu Spetsnaz, di Jerman ada Grenzschutzgruppe-9, dan di Korea Selatan yaitu Special Forces Brigades.

"Ini adalah contoh-contoh pasukan di dunia yang mereka sangat terintegrasi dengan sistem keamanan nasional negara masing-masing," jelas dia.

Sedangkan di Indonesia, lanjut Octavian, terdapat satuan antiteror seperti Satgultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, Den Bravo Korpaskhas TNI AU, Densus 88 Polri, lalu Koopsus TNI.

"Jadi, kesan adanya tumbang tindih kewenangan terkait penanganan terorisme harus dilihat dari perspektif positif," ujarnya.

Baca juga: Jubir Presiden: Korban terorisme dapat kompensasi dan santunan negara

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menuturkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku.
"Kita pernah melihat apa yang terjadi di Marawi, Filipina, tiga tahun silam, yang menunjukan ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan dan pertahanan sebuah negara jika tidak ditangani dengan tepat dan efektif," ucapnya.

Selain itu, lanjut Meutya, perlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia sesungguhnya bukan hal yang baru.

Hal itu dapat melihat suksesnya operasi Satgas Tinombala yang berhasil melumpuhkan teroris Santoso. Pelibatan tentara dalam menghadapi terorisme juga berlaku di banyak negara lainnya.

Oleh karena itu, Komisi I DPR RI melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia.

"Namun, kami melihat juga pelibatan tersebut harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak kontra produktif dalam penanggulangan terorisme, serta dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Kemendes PDTT-BNPT tandatangani MoU penanggulangan terorisme di desa

Baca juga: BNPT: Kelompok radikalisme selalu benturkan negara dan agama

Baca juga: LPSK gandeng PDFI tentukan derajat luka korban terorisme masa lalu