Pemerintah pastikan tidak ingin lakukan sentralisasi perizinan
22 September 2020 17:21 WIB
Ilustrasi - Proses pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan tidak ingin melakukan sentralisasi atau menarik semua perizinan di daerah ke pusat namun pemerintah daerah dalam melakukan kewenangannya perlu mengacu kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Jadi daerah tidak mendesain atau mengatur sendiri-sendiri tapi semua NSPK sudah terstandardisasi dan berlaku nasional,” kata Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Kemudahan dalam perizinan usaha menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja di DPR RI.
Ia menuturkan sebelumnya, perizinan merujuk kepada Peraturan Menteri (Permen) sehingga muncul banyak peraturan dan kini dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) terkait NSPK yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga.
Perizinan pun, lanjut dia, diwajibkan untuk jenis usaha dengan basis risiko tinggi, sedangkan UMKM yang dinilai memiliki risiko rendah hanya dalam bentuk registrasi dan jenis usaha berisiko menengah cukup dengan sertifikat standar.
“Jadi daerah tetap pada posisinya dalam melaksanakan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Ini semua resentralisasi, saya katakan tidak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dalam kesempatan yang sama mengatakan akan mendukung apabila RUU Cipta Kerja itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski begitu, lanjut dia, pemda akan mengembangkan daya saing dalam membuka investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta sosial budaya setempat.
Peningkatan kapasitas SDM juga dilakukan baik lingkup formal maupun nonformal termasuk mengubah pola pikir dalam membangun kemajuan masyarakat tidak hanya dari pemerintah tetapi bersama dunia usaha dan masyarakat sipil.
“Pembangunan harus berbasis kepada pergerakan sosial, pelibatan publik harus bersama-sama. Ke depan pemerintah tidak cukup hanya clean and good governance tapi bagaimana pemda menjadi transformatif, daya saing bisa dibangun bersama,” katanya.
Baca juga: Bahlil yakinkan investor Inggris iklim investasi Indonesia kondusif
Baca juga: Wamenkeu sebut RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja
“Jadi daerah tidak mendesain atau mengatur sendiri-sendiri tapi semua NSPK sudah terstandardisasi dan berlaku nasional,” kata Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Kemudahan dalam perizinan usaha menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja di DPR RI.
Ia menuturkan sebelumnya, perizinan merujuk kepada Peraturan Menteri (Permen) sehingga muncul banyak peraturan dan kini dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) terkait NSPK yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga.
Perizinan pun, lanjut dia, diwajibkan untuk jenis usaha dengan basis risiko tinggi, sedangkan UMKM yang dinilai memiliki risiko rendah hanya dalam bentuk registrasi dan jenis usaha berisiko menengah cukup dengan sertifikat standar.
“Jadi daerah tetap pada posisinya dalam melaksanakan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Ini semua resentralisasi, saya katakan tidak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dalam kesempatan yang sama mengatakan akan mendukung apabila RUU Cipta Kerja itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski begitu, lanjut dia, pemda akan mengembangkan daya saing dalam membuka investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta sosial budaya setempat.
Peningkatan kapasitas SDM juga dilakukan baik lingkup formal maupun nonformal termasuk mengubah pola pikir dalam membangun kemajuan masyarakat tidak hanya dari pemerintah tetapi bersama dunia usaha dan masyarakat sipil.
“Pembangunan harus berbasis kepada pergerakan sosial, pelibatan publik harus bersama-sama. Ke depan pemerintah tidak cukup hanya clean and good governance tapi bagaimana pemda menjadi transformatif, daya saing bisa dibangun bersama,” katanya.
Baca juga: Bahlil yakinkan investor Inggris iklim investasi Indonesia kondusif
Baca juga: Wamenkeu sebut RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: