Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menindak pelaku pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) wilayah Kabupaten Lebak karena bisa mengancam kelestarian lingkungan.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Pemprov Banten, Sumawijaya, saat dihubungi di Rangkasbitung, Senin malam, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana menggelar penertiban pelaku pembalakan liar di kawasan TNGHS.
Penertiban tersebut, untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 41 dan 42 tahun 2002 tentang pelestarian hutan.
Saat ini, kata dia, kondisi TNGHS sangat memprihatinkan akibat orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tingkat kerusakan TNGHS pada Blok Citorek yakni Cinakeum, Cibeledug, dan Cihara sekitar 40 ribu hektare gundul akibat penebangan liar itu.
Mereka menebang pohon yang memiliki nilai jual tinggi di antaranya pohon rasamala, miranti, puspa dan kayu-kayuan jenis kayu putih yang dilindungi pemerintah.
"Saya pernah melakukan penertiban dengan tim terpadu kepolisian, jagawana dan balai TNGHS," katanya.
Dia juga mengatakan, selain penertiban pembalakan liar juga akan melakukan operasi terhadap pemilik saumil atau pengelolaan kayu karena diduga mereka menampung kayu pencurian dari TNGHS.
"Saya akan bertindak tegas jika dalam penertiban ini ditemukan pelaku pembalakan liar tentu diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum," katanya.
Dia menyebutkan, operasi penertiban ini setelah adanya laporan warga Citortek Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang tinggal di sekitar TNGHS.
Menurut laporan warga setempat pembalakan liar tersebut dilakukan pada malam hingga dinihari dengan menggunakan senso sebuah alat tebang pohon.
Menurut dia, kerusakan hutan di TNGHS dapat mengancam pelestarian lingkungan hutan dan alam sebagai daerah resapan air di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, kawasan TNGHS juga merupakan hutan konservasi yang memiliki kekayaan flora dan fauna yang dilindungi pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga meminta Balai Kawasan TNGHS dapat memaksimalkan pengamanan karena pelaku pembalakan liar hingga kini belum maksimal.
"Saya berharap pelaku pembalakan liar diproses secara hukum agar mereka merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan kembali," katanya.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Didi, mengaku, akibat kerusakan hutan di kawasan TNGHS kini warga merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih juga lahan pertanian.
"Kalau dulu air terus mengalir meski musim kemarau karena hutan masih lestari," ujarnya. (MSR/K004)
Pemprov Banten Akan Tindak Pembalak Liar TNGHS
16 Februari 2010 01:37 WIB
Pembalakan liar/ilustrasi. (ANTARA/Eric Ireng)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: