Jakarta (ANTARA) - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan seluruh transaksi bank telah mengikuti aturan yang berlaku menanggapi dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang menjadi pemberitaan hangat beberapa hari terakhir.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan dengan dukungan sistem yang handal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," ujar Sunarso dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: IHSG ditutup anjlok, dipicu kekhawatiran resesi dan kasus COVID-19

Dokumen hasil penyelidikan FinCEN Files mengungkapkan transaksi beberapa bank global besar yang diduga memuluskan praktek pencucian uang, yang diduga juga mengalir ke Indonesia.

Sunarso menuturkan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Baca juga: Legislator: Isu pengawasan beralih dari OJK ke BI sangat ganggu pasar

Dalam UU tersebut diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.

Selanjutny, berdasarkan UU APU PPT tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Baca juga: Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi