Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan penundaan tarif baru bagi pelanggan listrik golongan 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang diberlakukan PT PLN (Persero) sejak 1 Januari 2010.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedi Saleh dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin malam mengatakan, penundaan dilakukan sampai sosialisasi tarif baru oleh PLN dirasakan cukup memadai.

"Pemerintah memandang sosialisasi yang dilakukan PLN belum memadai, sehingga kebijakan ini ditunda," katanya.

Selain sosialisasi, lanjutnya, penundaan juga dilakukan sampai kesimpulan rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada April 2008 yang meminta dilakukannya kajian tarif 6.600 VA dan hasilnya disampaikan ke DPR telah terpenuhi.

Namun demikian, Darwin menjelaskan, kebijakan tarif 6.600 VA ke atas pada dasarnya mendorong penghematan bagi pelanggan yang memiliki kemampuan dan pemakaian listriknya tinggi.

"Mekanismenya adalah pengenaan disinsentif berupa tarif keekonomian yang tanpa subsidi untuk pemakaian di atas batas tertentu," katanya.

Dasar hukumnya, tambahnya, adalah UU No 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 yang mengamanatkan pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA ke atas yang berada di atas batas 50 persen rata-rata nasional dapat dikenakan harga keekonomian atau nonsubsidi. (K007*D012/K004)