Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat segera menyosialisasikan undang-undang dan hukum Minangkabau hingga ke tingkat pemerintahan desa dan 'dubalang' atau penegak keamanan guna menekan terjadinya perilaku kriminal ringan oleh warga.

"Tidak banyak orang tahu bahwa Minangkabau memiliki undang-undang adat yang sebetulnya dapat diterapkan di level pemerintahan desa," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar saat menghadiri Pembekalan Lembaga Adat dalam Rangka Pelestarian Nilai-nilai dan Budaya Minangkabau di Pariaman, Selasa.

Ia menyebutkan undang-undang tersebut dapat diberlakukan di tingkat desa melalui ninik mamak dan 'dubalang' sebagai penegak keamanannya.

Baca juga: Presiden mendapat kisah tentang peradaban hukum Siallagan di Samosir

Namun sebelum itu, lanjutnya, ninik mamak, dubalang, dan warga harus mengetahuinya sehingga pihaknya akan ikut serta membantu menyosialisasikannya.

Oleh karena itu pihaknya akan mencetak buku terkait undang-undang tersebut yang disebutkan dengan 'undang-undang nan duo puluah' atau yang dua puluh untuk diserahkan kepada ninik mamak.

"Nanti ninik mamak dapat menyosialisasikannya kepada dubalang," katanya.

Keputusan disosialisasikannya undang-undang tersebut ketika kegiatan Pembekalan Lembaga Adat dalam Rangka Pelestarian Nilai-nilai dan Budaya Minangkabau yang dihadiri oleh pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang atau Bundo Kandung.

Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Dr. Sidi Amril Amir Dt. Lelo Basa yang menyampaikan materi tentang 'undang-undang nan duo puluah.

Sementara itu, Sidi Amril Amir Dt. Lelo Basa mengatakan secara sistematis undang-undang dan hukum di Minangkabau disusun menurut empat kategori yaitu Undang-undang Nagari, Isi Nagari, Luhak dan Rantau, dan Undang-undang Duo Puluah.

Baca juga: Sorong siapkan Perbup hukum adat untuk perlindungan hutan

"Untuk Undang-undang Duo Puluah terdiri dari 20 pasal yang pasal-pasalnya merupakan ketentuan tentang hukum pidana atau tindak kejahatan," ujarnya.

Dari segi bentuk undang-undang tersebut dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu 'Undang-undang Nan Salapan' atau yang delapan dan 'Undang-undang Nan Duo Baleh' atau dua belas.

Ia menjelaskan 'Undang-undang Nan Salapan' merupakan kategori kejahatan sedangkan 'Undang-undang Nan Duo Baleh' ialah pasal untuk seseorang yang telah berbuat kejahatan dijatuhkan hukuman.

Baca juga: Siti Nurbaya: Presiden Jokowi sangat cinta masyarakat hukum adat
Baca juga: Sumpah Pemuda dan hukum adat