"KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi COVID-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran COVID-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendagri dukung pelaksanaan konser nonfisik selama kampanye Pilkada
Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Selain itu, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Berikutnya, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Baca juga: KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19
Pada rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada hari Senin (21/9), KPU disarankan mengubah beberapa aturan, termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang agar meniadakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.
"Sudah disampaikan bahwa rapat-rapat umum, pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring. Akan tetapi, sekali lagi ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan," katanya ketika RDP.