Komite Pemantauan Otda beri masukan bagi RUU Cipta Kerja
22 September 2020 15:45 WIB
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng dalam webinar di Jakarta, Selasa (22/9/2020). ANTARA/Dewa Wiguna.
Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) memberikan masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi tetapi mempertimbangkan lingkungan lestari, sosial inklusif dan tata kelola untuk mendorong daya saing daerah berkelanjutan.
“Hendaknya menjadi perhatian pembahas RUU Cipta Kerja untuk memperhatikan keseimbangan kebijakan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Selain pertimbangan tersebut, ia juga mendorong agar peran pemerintah daerah tidak dikurangi apabila RUU Cipta Kerja itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski demikian, ia menyadari proses perizinan di daerah belum sepenuhnya bagus karena masih ada praktik tidak efisien bahkan korupsi, namun hal tersebut masih bisa diperbaiki.
Ia mendorong baik pusat dan daerah saling berkolaborasi dalam kerangka kebijakan yang solid dan tidak ada ego sektoral yang pada akhirnya dapat memberikan kebingungan di daerah.
“Jadi tidak bisa dibenarkan ada upaya sepihak untuk melakukan resentralisasi proses pembangunan termasuk tata kelola perizinan yang selama ini ada di daerah itu kemudian berpindah ke pemerintah pusat,” katanya.
Masukan lain di antaranya, lanjut dia, mendorong kejelasan instrumen kebijakan sebagai normal standar prosedur kriteria hingga pembinaan pengawasan.
Di sisi lain, lanjut dia, RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik karena merupakan momentum mereformasi regulasi menjadi satu regulasi agar pembenahan ekosistem investasi menjadi lebih baik dan mudah.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jalan untuk menciptakan lapangan kerja di tengah pandemi COVID-19 yang banyak diwarnai pemutusan hubungan kerja.
“Ini (RUU Cipta Kerja) bagian transformasi ekonomi, menyiapkan peta jalan agar pascapandemi, kita punya fondasi untuk kita bisa melakukan proses kegiatan ekonomi yang ada. Ini semangat yang kami tangkap,” katanya.
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja
Baca juga: Bahlil: RUU Cipta Kerja jadi "karpet merah" semua investor
Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi
“Hendaknya menjadi perhatian pembahas RUU Cipta Kerja untuk memperhatikan keseimbangan kebijakan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng dalam webinar di Jakarta, Selasa.
Selain pertimbangan tersebut, ia juga mendorong agar peran pemerintah daerah tidak dikurangi apabila RUU Cipta Kerja itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski demikian, ia menyadari proses perizinan di daerah belum sepenuhnya bagus karena masih ada praktik tidak efisien bahkan korupsi, namun hal tersebut masih bisa diperbaiki.
Ia mendorong baik pusat dan daerah saling berkolaborasi dalam kerangka kebijakan yang solid dan tidak ada ego sektoral yang pada akhirnya dapat memberikan kebingungan di daerah.
“Jadi tidak bisa dibenarkan ada upaya sepihak untuk melakukan resentralisasi proses pembangunan termasuk tata kelola perizinan yang selama ini ada di daerah itu kemudian berpindah ke pemerintah pusat,” katanya.
Masukan lain di antaranya, lanjut dia, mendorong kejelasan instrumen kebijakan sebagai normal standar prosedur kriteria hingga pembinaan pengawasan.
Di sisi lain, lanjut dia, RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik karena merupakan momentum mereformasi regulasi menjadi satu regulasi agar pembenahan ekosistem investasi menjadi lebih baik dan mudah.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jalan untuk menciptakan lapangan kerja di tengah pandemi COVID-19 yang banyak diwarnai pemutusan hubungan kerja.
“Ini (RUU Cipta Kerja) bagian transformasi ekonomi, menyiapkan peta jalan agar pascapandemi, kita punya fondasi untuk kita bisa melakukan proses kegiatan ekonomi yang ada. Ini semangat yang kami tangkap,” katanya.
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja
Baca juga: Bahlil: RUU Cipta Kerja jadi "karpet merah" semua investor
Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: