Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak pemohon memperjelas kerugian konstitusional dari Hak Angket DPR dalam Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 yang sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.

"Kerugian konstitusional dari saudara sebagai warga negara itu tidak tergambar sedikit pun," kata Ketua majelis hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD No 27/2009 di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Akil bertanya, jika DPR mempergunakan Hak Angketnya dalam pengusutan kasus Bank Century, apakah ada kerugian konstitusional yang spesifik atau berpotensi merugikan pihak pemohon.

Para pemohon terdiri atas empat advokat yaitu Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dimas Satria, dan Aristya Agung Setiawan.

Sementara hakim panel Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan konstruksi yang dipergunakan pemohon dalam mengujimaterikan Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Hakim panel Harjono mengemukakan, pemohon mesti memahami bahwa harus ada tiga uraian yang jelas dalam setiap permohonan uji materi, yaitu norma materi UU yang akan diuji, hak pemohon dalam UUD 1945, dan hubungan antara UU yang diuji dan UUD 1945 sampai ada bukti pemohon dirugikan hak konstitusionalnya.

Juru bicara pihak pemohon, Bambang Supriyanto, berkilah, bahwa Hak Angket yang digunakan DPR untuk mengusut kasus Century akan merugikan hak-hak konstitusional mereka sebagai simpatisan Partai Demokrat dan pendukung pemerintahan pimpinnan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wapres Boediono.

Selain itu, Bambang menilai Hak Angket Century DPR tidak relevan digunakan karena dipakai oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menyelidiki kebijakan pemerintah periode 2004-2009.

Majelis hakim panel MK memberikan waktu hingga 14 hari bagi pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materinya.(*)

M040/A011/AR09