Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) terhadap enam saham emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2010.

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle, Pjs kepala divisi Perdagangan Saham BEI dalam keterbukaan informasi Senin mengatakan, ke enam emiten tersebut, PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI),PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA),PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA),PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), PT Hanson International Tbk (MYRX).

Merujuk pada ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A: tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

"Biaya pencatatan tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening Bank Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada bulan Januari," katanya.

Atas dasar hal tersebut di atas, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek hanya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I Perdagangan Efek hari Senin, tanggal 15 Februari 2010 hingga pengumuman lebih lanjut.

Sedangkan Hanson International sudah disuspen di seluruh pasar, sejak 26 Nopember 2008. Sementara itu, perdagangan efek ke lima emiten di atas, Sugi Samapersada, Zebra Nusantara, Tiga Pilar Sejahtera Food, Sepatu Bata, dan Mulia Industrindo di pasar negosiasi tetap di buka.
(B008/B010)