Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Polresta Bandarlampung telah menyelesaikan berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dan telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

"Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andrian (AA) itu telah selesai. Hari ini telah diserahkan ke JPU, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan penyerahan berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky M.Z, didampingi Kanit Jatanras.

Mereka, lanjut Pandra diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer yang didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.

"Pengiriman berkas tersangka AA pelaku percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber itu sekitar pukul 14.00 WIB, " ujar Pandra.

Baca juga: Tersangka penikam Syekh Ali Jaber peragakan 17 adegan rekonstruksi

Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020.

"Berkas perkara dalam 7 hari sudah selesai sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap pertama," ujarnya.

Lanjut Pandra, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat diteliti oleh JPU.

"Sehingga JPU memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P19 (perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua)," tambah Pandra.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes menyatakan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan.

Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subpasal 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca juga: Polda Jatim bantu pengamanan dakwah Syekh Ali Jaber di Malang

Baca juga: MPR apresiasi komitmen pemerintah-ormas lindungi ulama

Baca juga: Menko Polhukam terima kunjungan Syekh Ali Jaber