Pelanggar protokol kesehatan di Aceh Jaya dihukum baca Alquran
21 September 2020 20:43 WIB
Seorang warga dihukum mengucapkan hafalan ayat pendek kitab suci Alquran di depan umum, setelah terjaring razia tim gabungan karena tidak menggunakan masker di Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (21/9/2020). (Antara Aceh/Arif Hidayat)
Meulaboh (ANTARA) - Masyarakat pelanggar protokol kesehatan di Calang, Ibu Kota Kabupaten Aceh Jaya, dihukum membaca hafalan ayat pendek kitab suci Alquran saat terjaring penindakan razia masker oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP WH, TNI dan Polri.
"Tujuan dari penindakan ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan agar menggunakan masker saat keluar dari rumah," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, Senin.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh.
Diantaranya seperti sanksi membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional.
Masyarakat yang terjaring penindakan ini, kata Iptu Fadly Saputra, juga wajib berjanji agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Untuk saat ini setelah kita lakukan razia, masyarakat sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan," katanya menuturkan.
Pihaknya juga mengakui sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di daerah ini mengalami peningkatan dari biasanya, katanya menuturkan.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh bagikan 1.000 masker buat masyarakat
Baca juga: Warga Aceh Barat didenda Rp50 ribu jika tak pakai masker
Baca juga: Zona merah, Pemkot Sabang-Aceh gencarkan razia pelanggar protokol
"Tujuan dari penindakan ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan agar menggunakan masker saat keluar dari rumah," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, Senin.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh.
Diantaranya seperti sanksi membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional.
Masyarakat yang terjaring penindakan ini, kata Iptu Fadly Saputra, juga wajib berjanji agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Untuk saat ini setelah kita lakukan razia, masyarakat sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan," katanya menuturkan.
Pihaknya juga mengakui sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di daerah ini mengalami peningkatan dari biasanya, katanya menuturkan.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh bagikan 1.000 masker buat masyarakat
Baca juga: Warga Aceh Barat didenda Rp50 ribu jika tak pakai masker
Baca juga: Zona merah, Pemkot Sabang-Aceh gencarkan razia pelanggar protokol
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: