Korban tewas keributan geng copet Tamansari dianggap senior
21 September 2020 20:16 WIB
Tersangka ER, keributan geng copet di Tamansari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani penahanan di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta B)
Jakarta (ANTARA) - Mansur (40) korban tewas akibat peristiwa keributan antar geng copet Tamansari dianggap senior oleh anggotanya, menurut pengakuan tersangka ER (27).
"Menurut pengakuan tersangka, korban ini adalah anggota yang dituakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKP Lalu Musti Ali di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi kejar satu lagi anggota geng copet Tamansari pelaku aniaya
Lalu mengatakan dalam kurun tiga bulan belakangan ini, tersangka pernah dianiaya dengan cara ditusuk oleh kawannya korban.
Dia mengungkapkan ada masalah internal dari geng copet tersebut, yang memicu perkelahian di antara mereka.
Baca juga: Geng copet Tamansari kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta
Oleh karena tersangka ER mengaku tidak mau diserang untuk kedua kalinya, dia memulai penyerangan.
"Pengakuan tersangka, dia tidak ingin kembali dicari terus, sehingga akhirnya mendahului menyerang korban," kata Lalu.
Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu. Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV.
Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku keributan geng copet yang sebabkan seorang tewas
Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun pada 11 September tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.
ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.
ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka, korban ini adalah anggota yang dituakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKP Lalu Musti Ali di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi kejar satu lagi anggota geng copet Tamansari pelaku aniaya
Lalu mengatakan dalam kurun tiga bulan belakangan ini, tersangka pernah dianiaya dengan cara ditusuk oleh kawannya korban.
Dia mengungkapkan ada masalah internal dari geng copet tersebut, yang memicu perkelahian di antara mereka.
Baca juga: Geng copet Tamansari kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta
Oleh karena tersangka ER mengaku tidak mau diserang untuk kedua kalinya, dia memulai penyerangan.
"Pengakuan tersangka, dia tidak ingin kembali dicari terus, sehingga akhirnya mendahului menyerang korban," kata Lalu.
Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu. Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV.
Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku keributan geng copet yang sebabkan seorang tewas
Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun pada 11 September tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.
ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.
ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: