"Saya menanggapi normatif ya, dalam Undang-Undang Nomor 6 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan memang dibuka ruang penundaan pilkada dalam hal terjadi bencana alam dan nonalam yang menghambat tahapan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Senin.
Kendati demikian, ia menyebutkan jika sampai saat ini tahapan pilkada masih berjalan dengan penyesuaian sehingga belum ada pilihan untuk dilakukan penundaan.
Baca juga: Ganjar minta KPU-Bawaslu pertimbangkan usulan penundaan pilkada
"Kalau kita saksikan ini tahapan masih jalan dengan penyesuaian dan pengendalian. Tahapan masih jalan berarti belum ada opsi penundaan, kalau bicara norma masih ada kemungkinan penundaan, jadi norma mengatur penundaan kalau mengganggu tahapan, tapi ini masih berjalan," ujarnya.
Menurut dia, wajar jika muncul kekhawatiran terkait adanya klaster pilkada saat pandemi COVID-19, namun saat ini pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan antisipasi penyebaran virus corona.
Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat
Ia mengharapkan masyarakat juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan saat melakukan berbagai kegiatan lain sehingga jika memang pilkada benar-benar ditunda tidak menjadi hal yang sia-sia.
Seperti diwartakan, sejumlah pihak mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 karena dinilai dapat membahayakan masyarakat saat pandemi COVID-19.
Baca juga: Komisi II: Belum ada pemikiran tunda Pilkada Serentak 2020
Setidaknya dua organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.