Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan peserta Pilkada 2020 tanpa mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencegah penularan COVID-19.
Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Senin mengatakan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri diputuskan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Rabu (23/9) pukul 08.00-09.00 WIB. Hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pukul 09.30 WIB.
Baca juga: KPU Kepri: Peserta kampanye terbuka maksimal 100 orang
"Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Kantor KPU Kepri, kemudian hasilnya kami serahkan kepada kandidat pilkada melalui petugas penghubungnya. Ini dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di masa pandemi COVID-19," kata Arison.
Sehari kemudian, KPU Kepri menyelenggarakan tahapan pengambilan undian untuk nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur. Namun KPU Kepri belum menetapkan tempat yang dianggap representatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Kandidat Pilkada Kepri 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 16 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung.
Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri.
"Kami juga menyiapkan tempat khusus untuk wartawan meliput kegiatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: KPU Kepri: Luas TPS minimal 60 meter persegi
Baca juga: KPU Kepri: Bapaslon sudah lengkapi persyaratan pencalonan
KPU Kepri tetapkan peserta Pilkada tanpa mengundang paslon
21 September 2020 14:28 WIB
Anggota KPU Kepri Arison. (ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: