Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merilis Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2021 untuk membantu pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Nasional.

"Permendes ini diawali atau dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemendes PDTT dorong penggunaan dana desa untuk program padat karya

Ia mengatakan Permendes tersebut telah diundangkan pada 15 September 2020 guna menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.

Permendes tersebut juga ditetapkan untuk membantu tujuan pembangunan berkelanjutan tingkat nasional yang pada 2016 mencapai 54,4 persen, 2017 naik me jadi 62,9 persen, pada 2018 turun sedikit menjadi 62,8 persen, pada 2019 naik menjadi 64,2 persen dan pada 2020 naik lagi menjadi 65,3 persen.

"Artinya ada kenaikan meskipun tidak cukup signifikan," katanya.

Berdasarkan posisinya di peringkat dunia, capaian SDGs Indonesia berada di peringkat 98 pada 2016, 102 pada 2019 dan naik sedikit menjadi 101 pada 2020.

Baca juga: Kemendes perkuat data untuk integrasikan upaya pembangunan di desa

"Nah, inilah yang kemudian kita harus berupaya maksimal agar SDGs Indonesia capaiannya di dunia meningkat, dan rangking dunianya juga mengalami kenaikan," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.

Ia mengatakan bahwa Permendes tersebut juga diupayakan agar Dana Desa dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.

"Waktu itu Bapak Presiden mensinyalir bahwa Dana Desa belum sepenuhnya dirasakan warga desa, utamanya golongan terbawah, belum banyak yang merasakan kehadiran Dana Desa. Nah, tugas saya sebagai Mendes mengupayakan agar amanat Pak Presiden, di mana Dana Desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah ini bisa mengalami peningkatan," ujarnya.

Baca juga: Kemendes PDTT-BNPT tandatangani MoU penanggulangan terorisme di desa

Kemudian, ia juga berharap bahwa dampak pembangunan desa juga harus dirasakan oleh seluruh warga desa.

"Jadi bukan hanya keberadaan Dana Desa yang diraskaan kehadirannya, tapi juga 'impact' dari penggunaan Dana Desa untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya," ujar dia.

"Karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus. Kalau disimplekan no one left behind. Jadi dengan SDGs ini kita ingin tidak ada satu orangpun yang tertinggal terkait dengan proses pembangunan dan merasakan dampak dari hasil-hasil pembangunan," kata Mendes.

Baca juga: Dukung Kemendes, 416 desa se-Kabupaten Bogor produksi 12 juta masker