Makassar, 12/2 (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century mengaku menemukan adanya dugaan kejahatan kloning rekening Bank yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan pemilik nasabah.

"Ini modus baru yakni kloning rekening Bank yang mana seorang nasabah melakukan transasksi, namun tidak tercatat dalam mutasi rekening Bank," kata ketua rombongan Pansus Century, Mahfudz Sidiq, saat memberikan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap nasabah Amiruddin Rustan, di Mapolda Sulselbar, Jumat.

Ia menyebutkan, beberapa hasil laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak sesuai dengan keterangan dan bukti mutasi rekening milik nasabah, Amiruddin Rustan.

Akbar Faisal salah satu anggota Pansus Century mengatakan, dalam laporan PPATK jika pada 12 Maret 2009 terjadi transaksi dari rekening Bank Century, Amiruddin Rustan kepada istrinya Franciska di Bank Mandiri sebanyak Rp2 Miliar.

"Transfer dana dari rekening Bank Century ke Bank Mandiri itu dilakukan dalam dua kali. Di pagi hari satu kali dan menjelang sore satu kali. Masing-masing Rp1 Miliar," katanya.

Pada 29 Juli 2009 juga ditemukan adanya transaksi antar Bank dari rekening Bank Century, Amiruddin ke rekening BNI Mattoanging Makassar sebanyak Rp8 Miliar.

Amiruddin yang mendegar laporan pembacaan oleh legislator dari Fraksi Hanura itu, menyangkalinya dengan memperlihatkan mutasi rekening Banknya kepada anggota Pansus jika transaksi yang disebutkan pada tanggal dan bulan tersebut tidaklah benar.

"Tidak ada transfer pada tanggal, bulan dan tahun itu pak karena pada 23 Desember 2008 Mabes Polri sudah memblokir rekening saya. Saya tidak dapat lagi mencairkan uang, hanya bunga Bank saja yang bisa saya ambil," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengaku jika transaksi Rp8 Miliar itu ia lakukan dari Bank Century ke Bank BNI Mattoanging pada 16 Desember 2009 setelah Mabes Polri mengeluarkan surat perintah pembukaan kembali pemblokiran rekening pada 3 Juli 2009. (Ant/K004)