Jakarta (ANTARA News) - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ki Agus Bela Sati, mengatakan, Pasal 164 ayat (1) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kerap dipakai sebagai dalih untuk melakukan tindakan PHK sepihak.

"Pasal 164 ayat (1) UU 13/2003 ini merupakan jurus yang biasa dipakai pengusaha untuk melakukan PHK," kata Ki Agus Bela Sati di Jakarta, Jumat.

Isi dari Pasal 164 ayat (1) UU 13/2003 antara lain, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)..."

Padahal, selama ini laporan keuangan dari pihak manajemen perusahaan cenderung tertutup dan sukar untuk diakses, sedangkan pemeriksaan keuangan biasanya hanya diambil berdasarkan sampel dan tidak menyeluruh, katanya.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan keuangan perusahaan juga jarang yang melibatkan para pekerja.

Transparansi dari laporan keuangan merupakan hal yang penting, karena Pasal 164 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi, "Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik".

Pasal 164 UU 13/2003 ini, ujar dia, juga digunakan oleh sebuah perusahaan media yang mem-PHK secara sepihak para pekerjanya pada awal tahun 2010. (M040/K004)