Denpasar (ANTARA) - Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 provinsi setempat, Dewa Made Indra mengatakan kedisiplinan melaksanakan 3M merupakan cara ampuh untuk melindungi diri dan mencegah penyebaran COVID-19 kepada orang lain.

"Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi 3M, yakni Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik," kata Dewa Indra di Denpasar, Minggu.

Baca juga: Razia gabungan Pemprov Bali tertibkan 557 pelanggar protokol kesehatan

Dia menambahkan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus tersebut.

Dewa Indra menginformasikan bahwa saat ini penyebaran COVID-19 masih menunjukkan tren memprihatinkan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan menurunnya tingkat kesembuhan.

Hingga Minggu (20/9), tercatat jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali secara kumulatif mencapai 7.749 orang dan hari ini terjadi penambahan 121 kasus baru. Sementara pasien yang sedang dalam perawatan sebanyak 1.195 orang (15,42 persen), pasien yang sudah sembuh sebanyak 6.338 orang (81,79 persen) dan meninggal dunia 216 orang (2,79 persen),

"Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Dewa Indra, gerakan pendisiplinan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif, karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman COVID-19.

Baca juga: Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan di Bali

Baca juga: Bali catat tambahan 140 pasien positif COVID-19 sembuh


Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga yang belum disiplin, menurutnya, itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. "Itu hanya cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran COVID-19 tidak makin meluas," katanya.

Pada kesempatan itu, birokrat kelahiran Kota Singaraja ini kembali mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub 46 Tahun 2020.

Jika sanksi denda dirasakan berat, ia mengajak masyarakat untuk menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Memakai masker memang tidak nyaman, tetapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena COVID-19. Kalau semua disiplin menggunakan masker, saya yakin potensi penularan COVID-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan," ujar Dewa Indra.

Dia mengajak semua pihak berkontribusi untuk perlindungan diri, keluarga, sahabat, orang tua, para ibu hamil, anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman COVID-19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin.

Baca juga: Tim Kemenkes dan Pemprov Bali kolaborasi percepat penanganan COVID-19

Baca juga: DPRD Bali : Kesehatan sembilan anggota dewan positif COVID-19 membaik