Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, kembali menyita rokok ilegal sebanyak 25.720 batang di rumah warga di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Kamis, penindakan pelanggaran cukai tersebut dilakukan pada Selasa (9/2) ketika petugas yang sedang berpatroli di Jepara mendapatkan informasi adanya kegiatan produksi rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT).

"Pada saat melakukan penggerebekan, di dalam rumah yang dicurigai menjadi tempat produksi rokok ilegal masih berlangsung aktivitas pembuatan rokok," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dua orang pekerja sempat berupaya melarikan diri sebelum berhasil dicegah petugas.

Dari rumah milik ASH tersebut, petugas mengamankan 25.720 batang rokok ilegal, tembakau campur, peralatan giling rokok, dan empat pekerja wanita.

"Semua barang bukti dan empat pekerja tersebut dibawa ke kantor KPPBC Kudus untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Dengan adanya penyitaan rokok ilegal sebanyak puluhan ribu batang tersebut, maka petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 juta.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp74,9 juta, setelah berhasil menyita 401.920 batang rokok ilegal dari rumah warga di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (5/2).

Penindakan yang dilakukan di Jepara tersebut, merupakan penindakan petugas yang kesembilan dalam kurun waktu satu bulan pada tahun 2010.

Atas tindakan ilegal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Cukai. (AN/K004)