Palangka Raya (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9).
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar sabu-sabu di Medan
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan," kata Rochmawan.
Penangkapan ibu rumah tangga itu tidak hanya disaksikan anggota Ditresnarkoba, tetapi juga ketua RT dan warga setempat.
Baca juga: Polisi buru pemasok sabu untuk jaringan pengedar di Kota Malang
Awalnya petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama. Setelah dikembangkan dan disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jalan Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.
"Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik," ucapanya.
Polisi tangkap ibu rumah tangga di Sampit edarkan sabu-sabu
19 September 2020 19:47 WIB
EV, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di Sampit, Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Tengah
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: