Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerima keputusan Pengadilan Agama Kota Bahru, Kelantan, serta Pengadilan Perdata Kuala Lumpur atas perseteruan antara Tengku Fakhry dan Manohara Odelio Pinot dan ibunya Daisy Fajarina.

"Kemarin pengacara Tengku Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, datang ke KBRI menyerahkan keputusan Pengadilan Agama Kota Bahru dan Pengadilan Perdata Kuala Lumpur untuk diserahkan kepada Manohara dan ibunya Daisy Fajarina," kata minister counsellor konsuler KBRI Amirudin Pandjaitan di Kuala Lumpur, Kamis.

Hasil keputusan pengadilan adalah Manohara harus kembali kepada suaminya dan mengembalikan utang sebesar RM 1 juta (sekitar Rp2,7 miliar).

"Ini biasa dan normal KBRI menerima keputusan pengadilan untuk disampaikan kepada warga Indonesia. Bisa juga mereka mengirim langsung via pos. Kami akan mengirim keputusan pengadilan ini ke Deplu kemudian diserahkan ke Manohara dan Daisy," kata Amirudin.

Pengacara Malaysia juga melakukan hal yang sama ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Kuala Lumpur karena hingga saat ini Manohara masih memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan AS. (A029/K004)